Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Damai Sejahtera untuk kita semua,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya
KESEPAKATAN DALAM KUNJUNGAN DAN PERBAIKAN.

Kami (ID-HSB ENGINEERING) Layanan Service Panggilan Elektronik yang datang ketempat/lokasi konsumen kami (Tempat Anda).
Kesepakatan sebelum adanya kunjungan perbaikan dan perbaikan itu sendiri :
Pasal 1
Pasal 2
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Damai Sejahtera untuk kita semua,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya
KESEPAKATAN DALAM KUNJUNGAN DAN PERBAIKAN.

Kami (ID-HSB ENGINEERING) Layanan Service Panggilan Elektronik yang datang ketempat/lokasi konsumen kami (Tempat Anda).
Kesepakatan sebelum adanya kunjungan perbaikan dan perbaikan itu sendiri :
Pasal 1
- Pembatalan order dari pihak konsumen setelah dikunjungi tanpa tindakan dikenakan biaya Rp.50.000.
- Pembatalan order dari pihak konsumen setelah dilakukan pengecekan menentukan kerusakan dan perkiraan biaya dikenakan biaya Rp.120.000.
Pasal 2
- Pastikan elektronik elektrik Anda Rusak.
- Pastikan Garansi toko dan Merek tidak berlaku atau tidak digunakan lagi.
- Kita sepakat klaim garansi resmi yang masih dalam masa garansi hilang/tidak berlaku lagi rusakanya segel dan lain-lain itu tangung jawab dan resiko Konsumen.
Pasal 3
- Dalam Pengerjaan perbaikan dilokasi/tempat konsumen teknisi kami didampingi dan dalam pengawasan konsumen
- Kesepakatan harga biaya perbaikan baik itu jasa dan material sudah dalam kesepakatan baru dilanjutkan perbaikan.
- Harga yang sudah disepakati tidak bisa dikomplin lagi apapun alasannya.
Pasal 4
- Kesepakatan ini tidak dapat diganggu gugat dan sudah sama-sama disepakati antara konsumen dengan kami (ID-HSB ENGINEERING) baru ada kunjungan (Untuk Semua PASAL)
- Mendatangkan kami ke lokasi/tempat konsumen, konsumen sudah sepakat dengan perjanjian ini (Untuk Semua PASAL).
- Garansi Pekerjaan dan sparepart yang kami sedikan dari pihak ke 3 berlaku 30 hari (Tiga Puluh Hari dari tanggal Note/bon yang sudah ditanda tangani kedua belah pihat (Konsumen & Teknisi).
- Tidak bisa menunjukan Bon.Nota GARANSI tidak berlaku.
- Kunjungan garansi 1 x dalam 7hari.
Pasal 5
- Adanya perselisihan paham diselesaikan dengan cara kekeluargaan tanpa melibatkan pihak ke dua atau ketiga.
- Tidak berlaku pengaduan ke pihak berwenang (Polisi atau pengadilan).
Pasal 6
- Kami Datang Semua Pasal Sudah di sepakati.
- Tidak Ada Alasan Tidak Baca atau tidak tau ada perjanjian ini.
Demikianlah kesepakatan ini kami buat demi menjaga ketentraman dan kebaikan kita bersama.